Selamat Datang

Selamat datang para pengunjung, semoga ini berguna bagi kita semua

Senin, 20 November 2017

RAKOR PELAKSANAAN PENDIDIKAN BERBASIS ZONASI TAHUN 2017

f
Foto Mendikbud RI Prof Muhajir Effendi pada pembukaan rakor 2017
 di Hotel Grand Sahid, 13-15 November 2017/ dok. Adid
Lubuklinggau -  Salah satu terobosan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka mendorong tersedianya pendidikan yang bermutu dan merata adalah bagi setiap warga negara dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik (PPDB).

Mendikbud Muhajir Effendy pada pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Berbasis Zonasi yang dilaksanakan pada  13- 15 November 2017 menjelaskan “Peraturan Menteri ini bertujuan agar anak-anak yang berprestasi sebagai calon siswa/input dari suatu sekolah tidak terkonsentrasi pada beberapa sekolah favorit namun terdistribusi merata ke semua sekolah”.
Peserta Rakorda sedang mengikuti panel rakor, dok. Adid

Upaya ini tentu harus didukung juga dengan pemerataan pengembangan kualitas sekolah-sekolah (sarana prasarana) agar kualitasnya dapat sejajar dengan sekolah-sekolah yang selama ini dikategorikan sebagai sekolah favorit.
Tidak hanya dari sisi sarana prasarana, untuk mencapai kesetaraan dengan sekolah favorit diperlukan pula pemerataan guru-guru yang berkualitas yang selama ini menumpuk di sekolah favorit ke sekolah lain yang belum mendapatkan brand favorit. Jika upaya-upaya ini tidak dilakukan (membuat kualitas sekolah sejajar) tentu orang tua siswa tetap akan berusaha menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah favorit.

Adid, 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar